Putusan PA TERNATE Nomor 540/Pdt.G/2017/PA.TTE |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2017/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hasbi |
Hakim Anggota | S.ag, H Mursalin Tobuku Ismail Suneth |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugatuntuk sebagaian ;2. Menetapkan harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kecamatan Kota Ternate tengah, Kota Ternate, seluas 6,90 m2 x 13.32m2 = 91.908 meter persegi dengan batas-batas :- sebelah timur berbatasan dengan rumah Wani ;- sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak ;- sebelah utara berbatasan dengan rumah bapak H. Syarifudin ;- sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Jamil ;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan almarhumah Istri Penggugat atas harta bersama tersebut, untuk Penggugat 1/2 bagian dan almarhumah Istri Penggugat1/2 bagian, yakni Penggugat mendapatkan 45.953 m2 dan almarhumah Istri Penggugat mendapatkan 45.953 m2 ;4. Menyatakan almarhumah Istri Penggugat telah meninggal dunia pada tanggal 5 November 2009 di Ternate dan dalam keadaan beragama islam;5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Istri Penggugatadalah :1. (suami) ;2. (anak almarhumah Istri Penggugat ) ;3. (cucu almarhumah Istri Penggugat) ;4. (cucu almarhumah Istri Penggugat) ;5. (cucu almarhumah Istri Penggugat) ;6. (cucu almarhumah Istri Penggugat) ;6. Menetapkan bagian harta warisan almarhumah Istri Penggugat adalah 45.953 meter persegi ;7. Menetapkan harta peninggalan berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak Kelurahan Makasar Timur Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas :- sebelah timur berbatasan dengan rumah Wani ;- sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak ;- sebelah utara berbatasan dengan rumah bapak H. Syarifudin ;- sebelah selatan berbatasan dengan rumah bapak Jamil.adalah harta peninggalan almarhumah Istri Penggugat ;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Istri Penggugat atas harta warisan tanah dan rumah ukuran luas : 45.953 m2 sebagai berikut:8.1 (suami), mendapat :1/4 x 45.953 m2 = 11.488m2 8.2 (anak), mendapat : 2/3 x 34.465 m2 = 22.976 m28.3 (anak), mendapat:1/3x34.465m2 = 11.488m2 ;8.4 (cucu laki-laki), mendapat 2/7 x 11.488 m2 = 3.282 m2 ;8.5 (cucu perempuan), mendapat 1/7 x 11.488 m2 = 1.641 m2 ;8.6 (cucu laki-laki), mendapat 2/7 x 11.488 m2 = 3.282 m2 ;8.7 (cucu laki-laki), mendapat 2/7 x 11.488 m2 = 3.282 m2 ;9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengusai harta tanah warisan tersebut untuk membagikan dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang di muka umum. 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.084.000 (tiga juta delapan puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pdt.G/2017/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 540/Pdt.G/2017/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2018/PTA.MU
Kasasi : 486 K/Ag/2019
Pertama : 540/Pdt.G/ 2017/PA.Tte.
Statistik7135