- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD ABDUL RASID Alias RASID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD ABDUL RASID Alias RASID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik bening kecil berisi kristal bening,
- 1 (satu) sachet plastik bening besar berisi kristal bening,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) buah pipet warna putih,
- 2 (dua) buah pipet warna bening,
- 1 (satu) buah kaca pireks,
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna,
- 1 (satu) set perlengkapan alat makan bayi,
- 2 (dua) bungkus pembungkus plastik besar,
- 1 (satu) bungkus pembungkus plastik kecil,
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam abu-abu,
- 1 (satu) unit handphone nokia warna putih,
- 1 (satu) unit handphone warna biru,
- 1 (satu) lembar celana dalam,
- 1 (satu) buah BH warna biru,
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru,
Putusan PN LUWUK Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Nurafni Sutan Rambing; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Statistik221