- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima;
Putusan PTA BANDUNG Nomor 253/Pdt.G/2017/PTA.Bdg |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2017/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M Yusuf Was Syarief |
Hakim Anggota | H. A. Saefullah Amin, M.hbrh. Mohammad Nor Hudlrien |
Panitera | R. Jaya Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUBANG NOMOR 1116/PDT.G/2017/PA SBG., TANGGAL 25 SEPTEMBER 2017 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 MUHARRAM 1439 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA A. DALAM KONPENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD); B. DALAM REKONPENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJK VERKLAARD); C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 541.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 1116/Pdt.G/2017/PA Sbg., tanggal 25 September 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1439 Hijriyah, dengan mengadili sendiri; Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara A. Dalam Konpensi - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard); B. Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard); C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 253/Pdt.G/2017/PTA.Bdg
Statistik1330