Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Siadi Sembiring, Hj. Nur Aslam B |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melewan hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dengan sertifikat No. 4542/Bangka, yang terletak di jalan Kemang Timur Raya No.57, Rt.006/Rw.03, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan berikut bangunan yang ada diatas nya yang terletak dijalan Kemang Timur Raya No.57, Rt. 006/ Rw. 03, Bangka, Mampang Prapatan, Jakara Selatan dengan seritifikat Hak Milik No. 4542/Bangka kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan terlepas dari segala beban;5. Menyatakan Perjanjian Pengikatan jual beli lunas tanggal 24 Maret 2010 yang dibuat oleh Tergugat III dengan akta No. 18 , cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 16 Agustus 2010 No.021/2010 yang dibuat Turut Tergugat II cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;7. Memerintahkan, Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan) untuk mengalihkan dan mencoret nama Tergugat II dari Sertifikat No. 4542 /Bangka dan mencatat kembali nama Penggugat atas Sertifikat 4542/Bangka tersebut;8. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengembalikan uang Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi yaitu Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.916.000.- ( satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 689 PK/PDT/2018
Banding : 551/PDT/2015/PT DKI.
Statistik143125