Putusan PT JAKARTA Nomor 551/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 551/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bachri Bapa Tua. |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri Borut., H. Syahrial Sidik. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Pembanding II semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonvensi dan Pembanding III semula Turut Tergugat I ; -------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 477/ Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan :------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi ; -----------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------ Menyatakan Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk pengadilan tingkat banding, ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 551/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 551/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Peninjauan Kembali : 689 PK/PDT/2018
Banding : 551/PDT/2015/PT DKI.
Statistik6535