- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan para Tergugat adalah buruh harian lepas;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Penggugat Konpensi tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ataupun uang pisah sebagaiman dimaksud dalam pasal 156 UU. No. 13 Tahun 2003;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konpensi dengan para Tergugat sejak tanggal 26 Juli 2018;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa PENGGUGAT adalah PT. AGRO LESTARI MANDIRI
- Bahwa TERGUGAT I (Omen) beralamat beralamat di Muara Kayong RT/RW 015/014 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa TERGUGAT II (Mustafa), beralamat di Muara Kayong RT/RW 017/004 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa TERGUGAT III (Arpandi), beralamat di Dusun Muara Kayong, Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa TERGUGAT IV (Hardaniah), beralamat di Dusun Muara kayung, Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa TERGUGAT V (Syamsol Bahri), beralamat di Dusun Muara Kayong, RT/RW 019/004 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa TERGUGAT VI (Suwarno), beralamat di Jl Gajah Mada GG. H. Jainol, RT/RW 016/002, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang;
- Bahwa Penggugat akan mempekerjakan pekerja dengan status pekerja Buruh Harian Lepas dan membentuk posisi baru, yaitu pekerja lapangan kebun yang memiliki hubungan kerja dengan status permanen atau tetap dengan persyaratan sebagai berikut : a. Usia dibawah 55 (lima puluh lima) tahun; b. Memiliki dokumen administrasi yang lengkap, antara lain e-KTP, KK, Akta Nikah dan SKCK; c. Lulus Tes Kesehatan; d. Memiliki kinerja yang baik selama bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
- Bahwa sesuai persyaratan pada angka 3 gugatan tersebut diatas, terdapat pekerja yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sehingga harus diakhiri hubungan kerjanya, yaitu PARA TERGUGAT, karena telah berusia diatas 55 (lima puluh lima) tahun atau tidak memiliki kinerja yang baik.
- Bahwa terhadap PARA TERGUGAT yang merupakan pekerja Buruh Harian Lepas apabila dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mempunyai hak yang sama seperti pekerja tetap sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003. Hal ini berarti PENGGUGAT tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ataupun uang pisah. Hal ini pun telah disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, pada saat sosialisasi pada tanggal 05 Juni 2018 dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan dan pada tanggal 06 Juni 2018 dengan jajaran Muspika (Camat, Kapolsek dan Danramil), Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Agama.
- Bahwa awal permasalahan antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT adalah para TERGUGAT telah diputuskan hubungan kerja dan tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan lagi untuk bekerja oleh Penggugat dengan alasan efisiensi sebab usia para Tergugat lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun dengan tanpa diberikan uang pesangon sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) dan Penggugat hanya dapat memberikan uang tali kasih perorang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan uang tali kasih yang diberikan oleh Penggugat tersebut para Tergugat menolak, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Bahwa tidak benar PENGGUGAT memperkerjakan PARA TERGUGAT tidak melebihi 20 hari dalam sebulan. Faktanya dari sejak pertama bekerja PARA TERGUGAT dipekerjakan oleh PENGGUGAT lebih dari 21 hari dalam setiap bulan secara berturut ? turut dan terus menerus selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun ;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 50 Undang-undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi: ?Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh?. Selanjutnya dalam Pasal 51 disebutkan : (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 52 Undang-undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa: (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
- Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 59 Undang-undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa: (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketenttuan pasal 10 Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 100/Men/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur bahwa: (1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. (2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
- Berdasarkan pasal 55 Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yangberada pada lingkungan peradilan umum, selanjutnya dalam pasal 57 Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi bahwa Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
- Berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam memutus suatu perkara hakim perlu memperhatikan keadilan substantive dengan cara mencari dan menggali rasa keadilan dalam masyarakat, karena keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal undang-undang tetapi harus lebih banyak dicari di dalam nadi kehidupan masyarakat;
- Keadilan dipandang selalu dinamis, tidak bisa dibelenggu dengan undang-undang yang statis, karena itu bukan hanya kepastian hukum saja yang dicari tapi keadilanlah yang diperlukan dalam hukum, karena hukum hanya bisa diikuti sepanjang dapat memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan. Dengan demikian Hakim tidak bisa secara kaku menerapkan keadilan procedural saja, karena kondisi ketenagakerjaan berbeda dengan perdata murni yang selalu berpegang pada formalitas procedural tapi harus menggali fakta yang terjadi di lapangan demi terciptanya keadilan di masyarakat;
- Berdasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dapat diperoleh informasi sebagai berikut :
- Bahwa jenis usaha Penggugat (PT. AGRO LESTARI MANDIRI) bergerak di bidang Perkebunan kelapa Sawit yang berlokasi di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
- Bahwa masa kerja Para Tergugat antara lain :
- TERGUGAT I (Omen) mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Juli 2018 dengan masa kerja 12 tahun,
- TERGUGAT II (Mustafa), mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Juli 2018 dengan masa kerja 12 tahun,
- TERGUGAT III (Arpandi), mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Juli 2018 dengan masa kerja 13 tahun;
- TERGUGAT IV (Hardaniah), mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak 2006 sampai dengan Juli 2018 dengan masa kerja 12 tahun;
- TERGUGAT V (Syamsol Bahri), mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak 2005 sampai dengan Juli 2018 dengan masa kerja 13 tahun;
- TERGUGAT VI (Suwarno), mulai bekerja dengan PENGGUGAT sejak tahun 2005 sampai dengan Juli 2018 dengan masa kerja 13 tahun;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi luas lahan perkebunan kelapa sawit Penggugat sekitar 27 (dua puluh tujuh) ribu hektar, dimana pekerjaan yang dilakukan oleh para Tergugat meliputi: pembibitan, pemupukan, perawatan/pembersihan kebun, penyemprotan racun rumput dan panen, artinya pekerjaan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut merupakan jenis pekerjaan pokok di perkebunan kelapa sawit milik Penggugat;
- Bahwa para Tergugat bekerja sesuai jam kerja yang telah ditetapkan oleh Penggugat, pekerjaan yang dilakukan oleh para Tergugat sesuai dengan perintah Penggugat melalui mandor dilapangan;
- Bahwa para Tergugat bekerja selama 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu yaitu mulai hari senin sampai dengan hari sabtu, dengan menerima upah sebesar Rp.1.300.000,- setiap dua minggu sekali;
- Bahwa Para Tergugat dalam setiap minggunya bekerja selama 6 (enam) hari kerja yakni dari mulai hari senin sampai dengan hari sabtu dalam 1 (satu) minggu dan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 3 bulan secara berturut-turut dan terus menerus selama 10 (sepuluh) tahun,
- Menimbang, bahwa dengan mencermati kondisi di lapangan luas lahan perkebunan kelapa sawit Penggugat sekitar 27 (dua puluh tujuh) ribu hektar tersebut dapat diperkirakan pekerjaan yang dilakukan oleh para Tergugat lebih dari 3 bulan;
- Menimbang, bahwa jenis usaha Tergugat (PT. AGRO LESTARI MANDIRI) bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit, dimana pekerjaan yang dilakukan para Tergugat merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan merupakan pekerjaan pokok dalam proses produksi di bidang Perkebunan kelapa sawit milik Penggugat;
- Menimbang, bahwa karena sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para Tergugat tidak memenuhi syarat untuk sifat dan jenis pekerjaan yang dapat di lakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai pasal 59 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan tersebut diatas telah menyimpang dari Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan: ?Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang bersifat musiman; d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan?.
- Menimbang, bahwa dalam Pasal 59 ayat (2) menyatakan bahwa : ?Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap?.
- Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat substantif pada pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap para Tergugat batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan demikian maka status Para Tergugat dalam hubungan kerja dengan Penggugat secara otomatis berubah menjadi pekerja tetap;
- Menimbang, bahwa dengan batalnya perjanjian kerja waktu tertentu Para Tergugat dengan Penggugat dan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka status Para Tergugat secara otomatis berubah menjadi pekerja tetap dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat maka Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dan upah proses, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU/1X/2011 tanggal 19 September 2011 tentang upah proses;
- Berdasarkan uraian di atas maka saya berpendapat gugatan a quo beralasan untuk ditolak;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Siti Umi Akhirokh, hakim Anggota 2: Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tentang pokok perkara dalam Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim telah mengambil putusan terhadap gugatan Penggugat a quo dengan seorang Hakim Anggota mengajukan pendapat berbeda; PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Anggota : Siti Umi Akhirokh, SH, MH. Dalam surat gugatan tertanggal 12 April 2019 Penggugat pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: Dalam Jawabannya tertanggal 20 Mei 2019, Para Tergugat pada pokoknya berpendapat antara lain : Pertimbangan Hukum: Memperhatikan : Pendapat : Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi : ?Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Statistik10230