Putusan PTA SURABAYA Nomor 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm.luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | Hm.roehan El Ghani, Ra.hj.zulaecho |
Panitera | Masruchin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1740/Pdt.G/2016/PA.Jr tanggal 26 Januari 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah; Mengadili SendiriDalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Turut Tergugat;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);3. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;Dalam Konvensi/RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.891.000.00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1740/Pdt.G/2016/PA.Jr
Kasasi : 802 K/Ag/2017
Banding : 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik5716