Putusan PN RUTENG Nomor 13/PDT.G/2017/PN RTG |
|
Nomor | 13/PDT.G/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | WANPRESTASIKABUL SEBAGIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | * Consilia Ina .l. Palang Ama |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Gde N.a. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat (Koperasi Karyawan Yayasan Ranaka Manggarai);3. Menghukum Tergugat untuk:- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman pertama tanggal 2 Juni 2012sebesar Rp. 52.250.000,- (lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman kedua tanggal 13 September 2012 sebesar Rp. 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.291.000,-(satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT.G/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 13/PDT.G/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2511 K/Pdt/2018
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN.Rtg
Statistik157136