- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN OEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI DENGAN NOMOR 5103-KW-110920170015 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON DAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI YANG BERWENANG UNTUK ITU DAN SELANJUTNYA PEGAWAI PENCATAT TERSEBUT MENDAFTARKAN PUTUSAN PERCERAIAN DALAM DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON, PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERCERAIAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TANPA BERMETERAI, UNTUK DICATAT DAN DIDAFTARKAN TENTANG PERCERAIAN INI DALAM DAFTAR BUKU REGISTER YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MENYATAKAN ANAK DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ALFARIO HANNIEL LOHY, LAHIR PADA TANGGAL 9 JANUARI 2018 BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 8171-LU-22012018 TERTANGGAL 22 JANUARI 2018 DI BAWAH PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN PIHAK PENGGUGAT SEMULA TERBANDING, DENGAN KETENTUAN PIHAK TERGUGAT SEMULA PEMBANDING DAPAT MENGUNJUNGI/MENEMUI ANAKNYA SEWAKTU-WAKTU TANPA HALANGAN DARI PIHAK PENGGUGAT SEMULA TERBANDING ATAUPUN PIHAK KETIGA;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK TETAP MEMBERIKAN TANGGUNG JAWAB MENAFKAHI DAN MEMBERIKAN JAMINAN MASA DEPAN TERHADAP ANAK YANG BERNAMA ALFARIO HANNIEL LOHY SAMPAI DENGAN DEWASA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2017 yang dikeluarkan oeh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan Nomor 5103-KW-110920170015 tanggal 11 September 2017putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Provinsi Bali yang berwenang untuk itu dan selanjutnya Pegawai Pencatat tersebut mendaftarkan Putusan Perceraian dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, untuk dicatat dan didaftarkan tentang Perceraian ini dalam Daftar Buku Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan anak dari Penggugat dan Tergugat yang bernama ALFARIO HANNIEL LOHY, lahir pada tanggal 9 Januari 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8171-LU-22012018 tertanggal 22 Januari 2018 di bawah pengasuhan dan pemeliharaan pihak Penggugat semula Terbanding, dengan ketentuan pihak Tergugat semula Pembanding dapat mengunjungi/menemui anaknya sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak Penggugat semula Terbanding ataupun pihak ketiga;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat berkewajiban untuk tetap memberikan tanggung jawab menafkahi dan memberikan jaminan masa depan terhadap Anak yang bernama ALFARIO HANNIEL LOHY sampai dengan dewasa;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding semula Tergugat sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 28/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 28/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Hastopo, M.hbrkun Maryoso |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 6 APRIL 2020 NOMOR:265/PDT.G/2019/PN.AMB MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I : - Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 April 2020 Nomor:265/Pdt.G/2019/PN.Amb mengenai redaksi Amar Putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2019/PN Amb
Banding : 28/PDT/2020/PT AMB
Statistik22470