Putusan PN PARE PARE Nomor 6/Pid.B/2020/PN Pre |
|
Nomor | 6/Pid.B/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Nofan Hidayat, Krisfian Fatahila |
Panitera | Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hj. SRI WAHYUNI Alias Hj. UNI Binti H. AHMAD ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj. SRI WAHYUNI Alias Hj. UNI Binti H. AHMAD ABDUL RAHMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dalam masa percobaan selama 7 (tujuh) Bulan ;4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar Nota pemesanan Handphone dari toko NURUL CELLULAR yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 13 Januari 2019. 2. 1 (satu) lembar nota pemesanan handphone dari toko NURUL CELLULAR yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 15 Januari 20193. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan Handphone senilai Rp 27.700.000,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 13 Januari 2019 4. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan handphone senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 15 Januari 20195. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan handphone senilai Rp 25.100.000,- (Dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 18 Januari 2019 6. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan Handphone senilai Rp 26.500.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 20 Januari 20197. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan Handphone senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 18 Februari 2019 8. 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan Handphone senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 18 Februari 2019 9. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 18 Maret 2019 10. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 19 Maret 2019 11. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 23 Maret 2019 12. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 23 Maret 2019 13. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang ditanda-tangani oleh sdri. HJ. SRIWAHYUNI pada tanggal 25 Maret 2019 14. 1 (satu) buah buku catatan pemesanan Handphone dan catatan pinjaman uang milik sdri. HJ. SAHIDA RUSTAN Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan