Putusan PA BLORA Nomor 0108/Pdt.G/2013/PA.Bla |
|
Nomor | 0108/Pdt.G/2013/PA.Bla |
Para Pihak | Penggugat dan Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Nuzul |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Zaenal Arifin |
Panitera | Tontowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi yaitu : 1) Sebidang tanah pekarangan dengan luas 240 m2 Hak milik persil No : 030 no blok 0040-0257-0 atas nama Penggugat Lastutik dan Tergugat Awet yang diatasnya berdiri 2 buah bangunan: a) Bangunan rumah berukuran panjang 9 Meter X lebar 10 Meter, berbentuk bekuk lulang dengan atap gentheng, dinding kayu jati, lantai pelur semen dan toko ukuran panjang 7 Meter X lebar 10 Meter berbentuk bekuk lulang dengan atap genteng, dinding kayu jati, lantai pelur semen yang terletak di Dukuh Pulo, Desa Pilang RT.03 RW.04 Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara tanah Kardi/Sawi, Sebelah Timur tanah Rakinah, Sebelah selatan jalan desa, Sebelah Barat tanah Sadiran.b) Bangunan rumah pertokoan berukuran panjang 7 Meter X Lebar 10 meter berbentuk bekuk lulang dengan atap gentheng, dinding kayu jati, lantai pelur semen terletak di Dukuh Pulo, Desa Pilang, RT.03 RW.04 Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan batas batas: Sebelah Utara tanah Kardi/Sawi, Sebelah Timur tanah Rakinah, Sebelah selatan Jalan Desa,Sebelah Barat tanah Sadiran.2) Sebidang tanah pekarangan dengan luas 1007 m2 Hak milik persil No: 036 No blok: 005-187-0 atas nama Penggugat Lastutik dan Tergugat Awet yang diatasnya berdiri sebuah bangunan perumahan berukuran panjang 12 Meter X lebar 10 Meter berbentuk bekuk lulang atap genting, dinding papan jati, lantai pelur semen terletak di Dukuh Pulo, Desa Pilang RT.04 RW.04 Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan batas-batas: Sebelah Utara tanah Kasimin, Sebelah Timur tanah Sadi/Dasi, Sebelah selatan jalan desa, Sebelah Barat tanah H. Muslim.3) Tanah persawahan dengan luas 2000 M 2 terletak di Dukuh Pulo, Desa Pilang RT.05 RW.03 Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan persil No. 26 dengan batas-batas : Sebelah Utara Sujinah, Sebelah Timur penjahit Suwaji, Sebelah Selatan Suwarti, Sebelah Barat Japar;4) Barang bergerak.a) Mobil Colt T th 1974 dengan No Pol : K 1822 KN ; b) Kulkas 1 pintu merk Sharp; c) Frizeer merk Samsung; d) Meja tamu kayu jati 1 set ; e) Meja & kursi kayu jati panjang 2 M; f) Bifet kayu jati 1 buah; g) 3 Almari 2 pintu kayu jati; h) 2 Almari 4 pintu kayu jati; i) 2 Almari 1 pintu kayu jati; j) 1 Almari 3 pintu kayu jati; k) Tratak besi 3 setel dan kursi ; l) 3 Sound system merk Al Jaya; m) Barang dagangan berupa barang bangunan, onderdil sepeda dan sepeda motor, peralatan listrik, dll. Dengan taksiran harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas ; 4.5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagiannya masing-masing;4.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 3.761.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0108/Pdt.G/2013/PA.Bla
Statistik90