Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 33/B/2016/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 33/B/2016/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perumahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, Kamer Togatorop, M.ap |
Panitera | Salmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat/Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 15/G/2015/PTUN.PL, tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------- - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya Perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/B/2016/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 33/B/2016/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/B/2016/PT.TUN.MKS.
Pertama : 15/G/2015/PTUN.PL
Statistik9643