Putusan PN SUMEDANG Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Smd |
|
Nomor | 200/Pid.B/2014/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Urhuda, Ranto Sabungan Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Hadi Sucipto alias Topan alias Cipto bin H. Samsudin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Hadi Sucipto alias Topan alias Cipto bin H. Samsudin dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Hadi Sucipto alias Topan alias Cipto bin H. Samsudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Sucipto alias Topan alias Cipto bin H. Samsudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Merk Ford Ranger Double Cabin warna Biru Tahun 2008 No.Pol: B-9532-IY No.Ka:MNBUSFF908W729700, No.Sin:WEAT155843 berikut kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Saksi Maman Dharmawan Als Oboy; - 1 (satu) buah Pisau Pegas bergagang besi bertombol di bagian atas sebagai penekan keluar dan masuk ujung mata pisau; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Tas Gendong warna hitam Merk Polo Bruno; - 1 (satu) buah Baju; - 1 (satu) buah Celana; - 1 (satu) buah Jaket; - 1 (satu) buah Sandal Laki-laki Merk Carvil; Dikembalikan kepada terdakwa Hadi Sucipto Alias Topan Alias Cipto Bin H.Samsudin; - 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio j warna putih No.Pol: E-5278-HE; Dikembalikan kepada Saksi Ariyanto; - 1 (satu) lembar karpet warna merah; - 1 (satu) buah korek api Tokai; - 1 (satu) buah Baju; - 1 (satu) buah Cela na; Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Saksi Arum Binti Junaedi; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2014/PN.Smd
Kasasi : 830 K/PID/2015
Banding : 55/Pid/2015/PT.Bdg
Statistik18890