Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/2016/PTUN.JPR |
|
Nomor | 3/G/2016/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Singgih Wahyudi |
Hakim Anggota | - Ratna Jaya, - Yohanes Christian Motulo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI: - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut; II. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2016/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 3/G/2016/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 89 PK/TUN/2018
Pertama : 3/G/2016/PTUN.JPR
Kasasi : 264 K/TUN/2017
Banding : 163/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik7937