Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 163/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 163/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsul Hadi |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Hj. Evita Mawulan Akyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding;------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 03/G/2016/PTUN.JPR, tanggal 6 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut; dengan -------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;----------2. Menyatakan batal :------------------------------------------------------------------------------ a. Sertifikat Hak Milik Nomor 501/Kel. Remu Selatan Kota Sorong surat ukur Nomor 14/01.04/1998 tanggal 16-10-1998 seluas 60.692 m tertanggal 20-09-2002 atas nama Paulus George Hung; -----------------b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1158/Kel. Remu Selatan Kota Sorong surat ukur Nomor 130/RS/2006 tanggal 27-09-2006 seluas 30.000 m tertanggal 17-11-2006 atas nama Paulus George Hung; -----------------3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut: --------------------------------------------a. Sertifikat Hak Milik Nomor 501/Kel. Remu Selatan Kota Sorong surat ukur Nomor 14/01.04/1998 tanggal 16-10-1998 seluas 60.692 m tertanggal 20-09-2002 atas nama Paulus George Hung; b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1158/Kel. Remu Selatan Kota Sorong surat ukur Nomor 130/RS/2006 tanggal 27-09-2006 seluas 30.000 m tertanggal 17-11-2006 atas nama Paulus George Hung; -----------------4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan perkara ini, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 163/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 89 PK/TUN/2018
Pertama : 3/G/2016/PTUN.JPR
Kasasi : 264 K/TUN/2017
Banding : 163/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik4536