Putusan PTA SEMARANG Nomor 300/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangceraigugat300/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Munardi |
Panitera | S.ag., Muhammad Salafuddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor : 1617/Pdt.G/2014/PA.Pwd. tanggal 29 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 1436 Hijriyah, dengan memperbaiki amar putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi:1. Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Terbanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Madliyah (nafkah lampau) sebesar Rp.41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi Rekonpensi:- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan Pembanding/Tergugat rekonpensi/Pemohon untuk membayarbiaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Ag/2015
Banding : 300/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1617/Pdt.G/2014/PA.Pwd.
Statistik1813