Putusan PN AMBON Nomor 30 /Pid.Sus/2018/PN. Amb |
|
Nomor | 30 /Pid.Sus/2018/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucky R. Kalalo |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi, Essau Yerisetau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan? sebagaimana diatur dalam pasal 158 jo pasal 37 huruf a jo pasal 48 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang telah di Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;5. Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah Botol oli warna hitam merek ?Yamalube? yang berisi Mercuri/ Air Raksa dengan berat 13 Kilogram dengan penutup warna biru ;Dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Instansi terkait di Provinsi Maluku ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30_/Pid.Sus/2018/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 30_/Pid.Sus/2018/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 30 /Pid.Sus/2018/PN. Amb
Statistik38853