Putusan PT AMBON Nomor 41/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | PIDANALA MISI SUNAEDI alias MISIPenambangan Ilegal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Br Satriyo Budiyono |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 5 Juni 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusannya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 .Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol oli warna hitam merek ?Yamalube? yang berisi Mercury/Air Raksa dengan berat 13 (tiga belas) Kilogram dengan penutup warna biru; Agar dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Instansi terkait di Provinsi Maluku; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 30 /Pid.Sus/2018/PN. Amb
Statistik42363