Putusan PTA SURABAYA Nomor 151/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | TALAK CERAI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masyhar Nawawi. |
Hakim Anggota | H. Jaliansyah, Ra.hj.ayunah M Zabidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;2. Memberikan ijin kepada Pemohon (DWI HADI YULIANTO, SE BIN IMAM GHAZALI) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TITIEN RAHAYUNINGSIH, S. Sos BINTI TIKNAN) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (DWI HADI YULIANTO, SE BIN IMAM GHAZALI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (TITIEN RAHAYUNINGSIH, S. Sos BINTI TIKNAN) :- Nafkah madliyah Rp. 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) ;- Nafkah iddah, kiswah dan maskan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;- Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama CLARISA AMANDAN DP dan CAYLA IVANNA DHYTRANI PUTRI ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah kedua anak pada poin 3 kepada Penggugat Rekonpensi perbulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan pertahun 10% sehingga anak dewasa dan atau menikah ;5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3869/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Banding : 151/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik158