Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Sukatma, Banelaus Naipospos |
Panitera | - Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RAMIN AMALU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana Dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RAMIN AMALU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat i Sulawesi Utara nomor : 813.5/13/149/1986 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil an. Ramin Amalu tanggal 23 April 1986 (Fotocopy);2. Keputusan Bupati Gorontalo Utara nomor : 821.4/BKD DIKLAT/SK/1124/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan jabatan struktural eselon IV dilingkungan pemerintah Gorontalo Utara menjabat selaku kepala cabang DISPORA kecamatan Monano pada Dinas Pendidikan pemuda dan oleh raga Kabupaten Gorontalo Utara yang telah diubah menjadi UPTD Dinas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Fotocopy); ------Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Pertama : 72/Pid. B/2011/PN. Slk
Pertama : 54/PID.B/2014/PN.DPU
Pertama : 67/Pdt.G/2013/PA.Btk
Kasasi : 639 K/PID.SUS/2018
Pertama : 97/Pid.Sus/2017/PN CBN
Pertama : 15/Pid.Sus/2018/PN Gto
Pertama : 15-K/PM.III-12/AD/I/2011
Pertama : 15
Statistik7012