Putusan PN PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS/ WASIAT |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Sulhanuddin, Abdul Aziz |
Panitera | Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan bahwa Pengugat dan ke 4 (empat) anak-anak alm. Rustam alias Rustam Perkaya : 1. Alanta Perkaya, anak laki-laki, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 19 Desember 2007;2. Ainewren Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 6 Agustus 2009;3. Avega Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 19 Desember 2010;4. Asien Mei Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 11 April 2013; Adalah ahli waris yang sah dari alm. Rustam alias Rustam Perkaya.? Menyatakan:1. Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Jelambar Baru 6 No. 36, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Pertamburan, Jakarta Barat. SHM No. 06557 tahun 2005 atas nama RUSTAM.2. Tanah dan bangunan kelenteng yang berada di Pematang Siantar jalan Hos Cokeoaminoto, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. SHM No. 191 tahun 2007 atas nama RUSTAM.3. Safe Deposit Box (SDB) No : 3001 an. Rustam alias Rustam Perkaya di Bank BCA KCU Daan Mogot di jalan Daan Mogot No. 95 Jakarta Barat.Adalah sah dan berharga milik Penggugat dan ke 4 (empat) anak alm. Rustam /Rustam Perkaya sebagai ahli waris.? Menghukum Turut Tergugat untuk membuka Safe Deposit Box (SDB) No: 3001 an. Rustam alias Rustam Perkaya dan menyerahkan isinya kepada Penggugat dan Ke-4 anak Alm. Rustam alias Rustam Perkaya sebagai ahli warisan.? Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).? Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 676.000,00 (Enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52 /PDT/2017/PT.PBR
Kasasi : 1621 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 3 PK/PDT/2021
Pertama : 79/PDT.G/2016/PN.PBR.
Statistik257334