Putusan PT PEKANBARU Nomor 52 /PDT/2017/PT.PBR |
|
Nomor | 52 /PDT/2017/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Fakih Yuwono |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Turut Tergugat.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.G/2016/PN.Pbr tanggal 31 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Pengugat dan ke 4 (empat) anak-anak alm. Rustam alias Rustam Perkaya : 1. Alanta Perkaya, anak laki-laki, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 19 Desember 2007;2. Ainewren Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 6 Agustus 2009;3. Avega Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 19 Desember 2010;4. Asien Mei Perkaya, anak perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 11 April 2013; Adalah ahli waris yang sah dari alm. Rustam alias Rustam Perkaya.3. Menyatakan:1. Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Jelambar Baru 6 No. 36, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Pertamburan, Jakarta Barat. SHM No. 06557 tahun 2005 atas nama RUSTAM.2. Tanah dan bangunan kelenteng yang berada di Pematang Siantar jalan Hos Cokroaminoto, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. SHM No. 191 tahun 2007 atas nama RUSTAM.3. Safe Deposit Box (SDB) No : 3001 an. Rustam alias Rustam Perkaya di Bank BCA KCU Daan Mogot di jalan Daan Mogot No. 95 Jakarta Barat.Adalah sah dan berharga milik Penggugat dan ke 4 (empat) anak alm. Rustam /Rustam Perkaya sebagai ahli waris.4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesarRp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).5. Menghukum Turut Tergugat untuk membuka Safe Deposit Box (SDB) No: 3001 an. Rustam alias Rustam Perkaya dan menyerahkan isinya kepada Penggugat dan Ke-4 anak Alm. Rustam alias Rustam Perkaya sebagai ahli warisan.6. Menghukum Turut Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;7. Menghukum Turut Tergugat dan Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, bilamana Tergugat dan Turut Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan di depan persidangan Tingkat Banding;8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk biaya peradilan tingkat pertama sebesar 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu) rupiah dibebankan kepada Tergugat dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- dibebankan kepada Turut Tergugat;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52_/PDT/2017/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 52_/PDT/2017/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52 /PDT/2017/PT.PBR
Kasasi : 1621 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 3 PK/PDT/2021
Pertama : 79/PDT.G/2016/PN.PBR.
Statistik14157