- Menyatakan terdakwa Jusrin Alias Jus Alias Pacul Bin Radini tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Jusrin Alias Jus Alias Pacul Bin Radini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0646 gram.
- 1 (satu) buah timbangan emas atau skil berwarna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 2 (dua) buah kantong klip transparan kosong.
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna ungu bertuliskan Inspiree
- 8 (delapan) buah korek api tokay (3 warna merah, 2 warna hijau, 1 warna kuning, 1 warna ungu, 1 warna biru).
- 8 (delapan) buah pipet sedotan es.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Nevada.
- 1 (satu) buah dompet model baju motif garis kotak warna coklat.
- 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet sedotan es.
- 2 (dua) buah potongan pipet sedotan es.
- 1 (satu) buah potongan pipet es warna hitam.
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca.
- 1 (satu) buah jaket switer warna coklat merk Ruby.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam model C1-01
- 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Oppo warna silver tipe A39.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) set bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, yang di ujung botol tersebut terdapat dua pipet yaitu yang satu dari plastik pipet air es dan satu lagi pipet yang terbuat dari kaca,
- Uang kertas dengan jumlah Rp. 3.520.000,- (Tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN SANGGAU Nomor 280/Pid.Sus/2017/PN Sag |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2017/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.br Hakim Anggota Albanus Asnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2018/PT PTK
Pertama : 280/Pid.Sus/2017/PN Sag
Statistik827