Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 205/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Masud, Heru Prakosa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi-eksepsi Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai pemilikyang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan rumah dinassetempat dikenal dengan Jl. Wijaya I No. 10 RT. 006 RW. 004, Kel.Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hakberupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 900/Petogogan tanggal 12Oktober 2010, Gambar Situasi No. 00023/2010 tertanggal 20 Agustus2010 seluas 533 m2 atas nama Penggugat Rekonpensi/Tergugat IKonpensi, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Kantor PT. Balda Citra Mandiri (B.747, SU196/1997);Sebelah Selatan: rumah Jl. Cisanggiri IV No. 3 (B. 547, SU30/1993);Sebelah Barat; Rumah No. 12 (Brand Gang);Sebelah : Jl. Raya Wijaya I (Jl. Wijaya I);4. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tanah dan bangunan rumah dinas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 900/Petogogan tanggal 12 Oktober 2010, Gambar Situasi No. 00023/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 seluas 533 m2 atas nama Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi setempat dikenal dengan Jl. Wijaya I No. 10 RT. 006 RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diucapkannya putusan dalam perkara ini dengan sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satujuta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp. 1.516.000,00 (Satujuta Limaratus Enam- belasribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1952 K/Pdt/2016
Pertama : 205/PDt.G/2013/PN.JKT.PST.
Statistik10242