Putusan PTA SURABAYA Nomor 215/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0092/Pdt.G/2016/PA.Mn tanggal 7 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1438 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun tanggal 31 Agustus 2016 atas sita harta bersama Pemohon (dr. Mochamad Irfan Arief, S.PU bin dr. M. Nasrun Abdullah) dengan Termohon (Inna Rafiah, SE binti H. Santoso) sebagai berikut :a. Pemblokiran rekening tabungan atas nama Inna Rafiah, SE Nomor 1771273764 pada PT. Bank Central Asia tbk. di Jakarta cq. Kantor Wilayah VII Malang di Malang cq. Kantor Cabang Madiun Jl. Jendral Sudirman 79 ? 81 Madiun;b. Sebidang tanah SHM atas nama Inna Rafiah, SE Nomor 1327 berikut bangunan 2 lantai dengan luas 350 m2 dengan pagar relief batu dan tutup pagar dari kayu jati yang terletak di Jalan Setiahi Nomor 5 RT/RW = 042/009 Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;c. Pemblokiran/pembekuan saham di PT. Shafira Gemilang Group beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 16, Kelurahan Kejuron, Kecamata Taman, Kota Madiun atas nama Inna Rafiah, SE sejumlah 300 saham dengan nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);d. Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Surabaya tanggal 8 September 2016 yaitu sebidag tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal 2 lantai dengan SHM No. 2620 atas nama pemegang hak H. Santoso dengan luas tanah 6 x 12 m = 72 m2 terletak di Perumahan PURI MAS Jl. Taman Ubud II Blok F. 15 No. 06, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengangkat sita harta bersama yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0092/Pdt.G/2016/PA.Mn. pada tanggal 31 Agustus 2016 pada point 2. a., b., dan c.;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya melalui Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengangkat sita yang diletakkan pada tanggal 8 Agustus 2016 pada point 2. d. Nomor 0092/Pdt.G/2016/PA.Mn.;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 9.706.000,- (sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 16 K/Ag/2018
Pertama : 92/Pdt.G/2016/PA.Mn
Statistik172114