Putusan PA KAB MALANG Nomor 6091/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 6091/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak dan harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Nur Syafiuddin |
Hakim Anggota | Ahmad Zaenal Fanani, Muhammad Hilmy |
Panitera | Idha Nur Habibah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;3. Menghukum Pemohon untuk memberi Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon (PPN KUA. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan PPN KUA. Kecamatan Dau Kabupaten Malang) serta kepada PPN ditempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan (PPN. KUA. Kecamatan Batu Kota Batu), guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah sebidang tanah seluas 114 M2 yang berdiri diatasnya sebuah rumah terletak di Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : dengan jalan raya;- Sebelah selatan : dengan tanah adat yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Supriyadi;- Sebelah barat : dengan tanah adat yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Mulyadi;- Sebelah timur : dengan tanah adat yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Suparno;6. Menetapkan bagian Pemohon dan Termohon atas harta bersama tersebut adalah Pemohon berhak 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5 diatas dan Termohon berhak memiliki 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5 diatas;7. Menghukum Termohon atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Pemohon sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 6 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Pemohon dan Termohon sesuai putusan ini;8. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama sebagaimana diktum nomor 5;10. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;11. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp. 4.399.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6091/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Statistik330