Putusan PN BANGKINANG Nomor 37/PDT.G/2013/PN.BKN |
|
Nomor | 37/PDT.G/2013/PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Fausi, Mh Nurafriani Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat I, III, IV, V VI, Tergugat II, dan Kuasa Tergugat VII ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan surat izin Pendirian Pasar No. 060/DPKP/2011/320 tanggal 24 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat VI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV,V dan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan :a. Surat Pemberitahuan Nomor 331.1/Pol.PP-Set/332 tanggal 22 Mei 2013 dan surat Pemberitahuan II Nomor 331.1 /Pol PP-Set/358 tanggal 5 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;b. Surat Peringatan I Nomor 331.1/Pol.PP-set/373 tanggal 12 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;c. Surat Penetapan Pembongkaran Nomor 640/CKTR-SET/2013/630 tanggal 25 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan : 1. Perbuatan Tergugat I melalui Tergugat III dalam :a. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 331.1/Pol.PP-Set/332 tanggal 22 Mei 2013 dan surat Pemberitahuan II Nomor 331.1/Pol PP-Set/358 tanggal 5 Juni 2013 ;b. Menerbitkan Surat Peringatan I Nomor 331.1/Pol.P9-set/373 tanggal 12 Juni 2013 ;Adalah perbuatan melawan hukum ;2. Perbuatan Tergugat V dalam menerbitkan Surat Penetapan Pembongkaran Nomor 540/CKTR-SFT/2013/630 tanggal 25 Juni 2013 adalah perbuatan melawan hukum ;3. Perbuatan Tergugat IV DAN TERGUGAT V yang telah mencabut plang nama pasar dan melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan milik Penggugat yang ada di Pasar Rakyat Desa Tanah Merah adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV,V, dan VII untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.19.402.250.000-, (sembilan belas milyar empat ratus dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus ;7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV,V, dan VII untuk membayar ganti rugi atas hilangnya pendapatan bulanan Penggugat akibat dari perbuatan para Tergugat senilai Rp.198.200.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara seketika tunai dan sekaligus ;8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV,V, dan VII untuk mematuhi isi putusan ini ;9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VII, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.339.000,- (Tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT.G/2013/PN.BKN.zip
- Download PDF
- 37/PDT.G/2013/PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2074 K/Pdt/2016
Banding : 83/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 37/Pdt.G/ 2013/PN Bkn
Statistik13378