Putusan PT SEMARANG Nomor 293/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 293/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Antono Rustonoi |
Hakim Anggota | Hari Almusahadi, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Soenarno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ----? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 21 Januari 2016 nomor 96/ Pdt.G/ 2015/ PN.KLN.-------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI . ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA. --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ----------------------2. Menyatakan sebagai hukum bahwa terhadap tanah obyek sengketa adalah sah hak milik Penggugat ;---------------------------------------------3. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat I yang telah merubah terhadap obyek sengketa dari Hak Milik Penggugat menjadi Hak Milik Tergugat I kemudian perbuatan Tergugat I yang telah menjual kepada Tergugat II dan juga keterlibatan Tergugat III, IV, V tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;--4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat III ( PPAT/Notaris Ny.Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH.) tanggal 19 Februari 1997 No. 94/3/Manisrenggo/1997 dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat III ( PPAT/Notaris Ny.Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH.) tanggal 19 Februari 1997 No. 95/4/Manisrenggo/1997 serta Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat IV (PPAT Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten bernama Wagimin, BA. pada tanggal 27 September 1997 Nomor : 229/Mro./IX/1997 antara Penggugat dengan Tergugat I dan antara Tergugat I dengan Tergugat II atas Tanah Obyek Sengketa adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------------------5. Menyatakan sebagai hukum bahwa 2 (dua) Sertifikat Tanah Sawah/Obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 647 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 648 atas nama Tergugat I, kemudian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 648 beralih menjadi atas nama Tergugat II, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ; -----------------------------------------------6. Menyatakan sebagai hukum terhadap Obyek Sengketa yaitu : Tanah Sawah Blok A, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 284 luas + 1786 M2, atas nama JUMADI DIRJO MULYONO (Penggugat) yang terletak di Ds. Leses, Kec. Manisrenggo, Kab. Klaten dan Tanah Sawah Blok B Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 285 luas + 1931 M2, atas nama JUMADI DIRJO MULYONO (Penggugat) yang terletak di Ds. Leses, Kec. Manisrenggo, Kab. Klaten, adalah sah menurut hukum hak milik Penggugat ;-------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang membawanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 647 dan Sertipikat Hak Milik No. 648 kepada Penggugat untuk dibalik nama kembali atas nama Penggugat dan apabila enggan menyerahkan dapat meminta bantuan kepada Kepolisian RI atas dasar Kekuasaan Kehakiman ; ----------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga Tergugat III, IV, V atau siapa saja yang terkait untuk membantu Penggugat dalam proses balik nama kembali terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat dan apabila Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja enggan (tidak mau) membantu dan tanpa persetujuan serta tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II maka cukup dengan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan balik nama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten;--DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi /Tergugat I dan Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima ;----------------------------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI . --------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 293/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1269 K/Pdt/2017
Pertama : 96/Pdt.G/2015/PN Kln
Banding : 293/Pdt/2016/PT SMG
Statistik4720