Putusan PN PONTIANAK Nomor 77/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | sewa menyewa |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Jahoras Siringoringo, Maryono |
Panitera | Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III tersebut tidak dapat diterima;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perbuatan hukum sewa menyewa rumah petak milik Penggugat antara Penggugat dengan Tergugat I yang beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto Gang Palem No. 24, RT 004 RW 009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap Penggugat;4. Menyatakan Tergugat I bukan Penyewa yang beritikad baik terhadap Penggugat;5. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah petak milik Penggugat yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto Gang Palem No. 24, RT 004 RW 009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, antara Penggugat dengan Tergugat I putus demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan lagi karena pihak Tergugat I tidak mempunyai itikad baik terhadap Penggugat;6. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III untuk segera mengosongkan rumah petak milik Penggugat yang beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto Gang Palem No. 24, RT 004 RW 009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, tanpa syarat apapun walaupun perkara aquo belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian Materil sebesar Rp.6.200.000 terhitung sejak 1 Desember 2013 sampai dengan 1 Juli 2013 dan kerugian Immateril sebesar Rp.25.000.000 dan dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III secara tunai dan atau kontan kepada Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;8. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar Dwangsom sebesar Rp.100.000 perhari secara tanggung renteng kepada Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap apabila Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III tidak melaksanakan putusan perkara aquo;9. Melarang Tergugat I serta Turut Tergugat I, II, III untuk merubah bentuk bangunan atau membongkar rumah petak dan atau membongkar bagian-bagian dari rumah petak tersebut walaupun perkara ini belum mempunyai putusan hukum yang bersifat tetap (inkracht);10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu Rupiah).11. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1178 K/Pdt/2018
Banding : 80/PDT/2017/PT KALBAR.
Pertama : 77/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik11239