Putusan PTA MEDAN Nomor 40/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1629/Pdt.G/ 2017/PA.Lpk. tanggal 19 Februari 2018 M bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Akhir 1439 H sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk pakam;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai istri yang diceraikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi berupa : a. Mut?ah Penggugat Dalam Rekonvensi berbentuk uang sejumlah Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah);b. Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp4,500,000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Maskan Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Kiswah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) huruf a,b,c dan d kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;4. Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 2 (dua) anak Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi masing-masing bernama ANAK I, laki-laki, umur 13 (tiga belas) tahun dan ANAK II, perempuan, umur 08 (delapan) tahun sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan mempertimbangkan kenaikan 10% per tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri 6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 5 (lima) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;7. Memerintahkan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) dan 5 (lima) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi pada waktu sidang ikrar talak dilaksanakan; 8. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp491.000,00 ( empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1629/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Kasasi : 783 K/Ag/2018
Banding : 40/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik4415