Putusan PT SURABAYA Nomor 33/PID.SUS/2015/PT SBY |
|
Nomor | 33/PID.SUS/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I---- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; ---- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 57/Pid.Sus/2014/TPK/PN.SBY., tanggal 17 JULI 2014, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana uang pengganti dan redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menetapkan Terdakwa TITIK SUNARSIH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primiar tersebut ; 2. Menetapkan Terdakwa TITIK SUNARSIH terbukti bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA - SAMA DAN BERLANJUT%u201D sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITIK SUNARSIH dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : a) 1 (satu) bendel arsip proposal permohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir subsidi BBM Tahun 2000 ; b) 1 (satu) bendel surat permohonan pencairan dana bergulir dari Koperasi Purna Bhakti kepada Bank Jatim yang dilampiri daftar KTP peminjam (anggota koperasi 100 orang) ; hal.33 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY. c) 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Purna Bhakti Tahun Buku 1999 ; d) 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Purna Bhakti Tahun Buku 2006 ; 1 (satu) buah buku Kas Harian BBM 2000 (dana bergulir) ; e) 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir Bank Jatim surat permohonan pencairan dana bergulir dari Koperasi Purna Bhakti yang dilampiri kuitansi dan data peminjam (anggota koperasi 100 orang) ; f) 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir slip penarikan Bank Jatim tanggal 10 Januari 2001, 08 Pebruari 2001, 23 April 2012, an. Koperasi Purna Bhakti Mojokerto ; Dikembalikan kepada KSU PURNA BHAKTI ; g) Uang tunai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS/2015/PT SBY
Pertama : 57/Pid.Sus/TPK/2014/PN.SBY
Statistik7759