Putusan PN WATAMPONE Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Wtp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hamka |
Hakim Anggota | Khaerunnisa, Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Andi Sudirman Dj. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa I (pertama) berupa tanah kebun kelapa/kering seluas + 8 are terletak di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone adalah harta peninggalan Karing Genda (alm);3. Menyatakan bahwa obyek sengketa ke 2 (kedua) berupa 2 (dua) petak sawah yang terletak di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone adalah harta peninggalan Per. Menti (alm);4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris Karing Genda (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa I (pertama);5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Per. Menti (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa ke 2 (kedua);6. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I H. Muh. Nur yang menebus obyek sengketa I (pertama) dari Sakkado adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I H. Muh. Nur yang menguasai obyek sengketa I (pertama) dan tidak mau menyerahkan pada Penggugat sebagai pihak yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I H. Muh. Nur bekerja sama dengan Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 323 Desa Pakkasalo tahun 2007 atas nama H. Muh. Nur pada obyek sengketa I (pertama) adalah perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I H. Muh. Nur yang bekerja sama dengan Tergugat III Kepala Desa Pakkasalo yang menerbitkan surat-surat berkaitan obyek sengketa I (pertama) sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat adalah perbutan melawan hukum;10. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV Stti Amang bersama suaminya takni Tergugat V Anwar yang telah menebus obyek sengketa 2 (kedua) dari Parakkasi adalah perbuatan melawan hukum;11. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV Sitti Amang dan Tergugat V Anwar menggadaikan obyek sengketa 2 (kedua) kepada Tergugat VI Sudirman alias Sudi adalah perbuatan melawan hukum;12. Menghukum Tergugat I H. Muh. Nur, Tergugat IV Sitti Amang, Tergugat V Anwar dan Tergugat VI Sudirman alias Sudi atau pada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa I (pertama) dan obyek sengketa 2 (kedua) seraya menyerahkan pada Penggugat;13. Menyatakan sertifikat hak milik No. 323 Desa Pakkasalo tahun 2007 An. H. Muh. Nur adalah tidak sah dan tidak mengikat;14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.794.000,oo (empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1298 K/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2016/PN.Wtp
Peninjauan Kembali : 241 PK/Pdt /2021
Banding : 136/PDT/2017/PT MKS
Statistik12541