Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 87/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 87/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Edy Wijaya Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. WANDI BIN SAGIMIN, terdakwa II. MUJIONO BIN PARTO MESNI, terdakwa III. BUDI WIYONO BIN MARKOTO, terdakwa IV. MUH RONI BIN ABDUL HADI, terdakwa V. WATIR BIN KASTRO, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP? ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (Delapan) set Kartu Domino; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk negara; - 1 (satu) lembar ambal warna hijau bermotif kembang; Dikembalikan kepada terdakwa I. WANDI BIN SAGIMIN; 6. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Kamis, tanggal 04 April 2013 oleh kami Eko Aryanto, SH.MH sebagai Ketua Majelis, Dedy Wijaya Susanto, SH.MH dan Pandu Dewanto, SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu Suyatno, SH Panitera Pengganti serta dihadiri pula Ahmad Dice Novendra, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan para terdakwa; Hakim ? Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis DEDY WIJAYA SUSANTO, SH.MH EKO ARYANTO, SH.MHPANDU DEWANTO, SH.MHPanitera Pengganti,SUYATNO, SH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1278 K/PID/2013
Pertama : 87/Pid.B/ 2013/PN-GS.
Statistik2418