- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 1PA (vixion) warna putih pada bagian bodi belakang dan warna merah pada bagian patok kepala, dengan nomor polisi B-3549 BTL Nomor Rangka MH31PA002DK122619 nomor mesin 1PA123263;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 3P9 (vega R 100 cc) warna biru hitam dengan nomor polisi BD 2554 KD nomor rangka MH33P0016K002365 nomor mesin 3P9002282;
- Kunci palsu yang sering dikenal sebagai kunci T yang terdiri dari :
- 2 (dua) bua mata kunci palsu yang terbuat dari batang besi berbentuk persegi enam dengan salahsatu bagian sisi ujungnya dibentuk pipih dan runcing;
- 1 (satu) buah gagang/pegangan kunci palsu yang terbuat dari besi yang berbentuk menyerupai huruf L dengan dililit potongan karet ban;
Putusan PN TUBEI Nomor 23/Pid.B/2019/PN Tub |
|
Nomor | 23/Pid.B/2019/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. DEDI SOPIANTO Bin SAMJANI dan Terdakwa 2. ANDI AKTA WIBOWO bin RUSTAM AFANDI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu masing-masing terhadap Terdakwa 1. Dedi Sopianto Bin Samjani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa 2. Andi Akta Wibowo Bin Rustam Afandi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Ricky Vaneka Saputra. Dikembalikan kepada terdakwa Andi Akta Wibowo Bin Rustam Afandi. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2019/PN Tub
Statistik280