Putusan PT SURABAYA Nomor 113/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 113/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gunawan Gusmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 14 Januari 2016 Nomor 158 / Pid.Sus / 2015 / PN Trk., yang dimintakan banding tersebut, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang untuk selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG PUJI SUSILO Als BAMBANG TARUNA IST bin SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik%u201D ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG PUJI SUSILO Als BAMBANG TARUNA IST bin SARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :%u2022 1 (satu) lembar print out dari screen shot halaman akun media sosial www.facebook.com dengan nama %u201C BAMBANG TARUNA IST %u201C ;%u2022 1 (satu) keping CD-R yang berisikan screen shot halaman akun media sosial www.facebook.com dengan nama %u201C BAMBANG TARUNA IST %u201C ;Dikembalikan kepada saksi DWI RETNANINGRUM, S.Pd ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 113/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2016/PT SBY
Pertama : 158/PID.Sus/2015/PN Trk
Statistik4028