- Menyatakan terdakwa BAMBANG PUJI SUSILO Als BAMBANG TARUNA IST Bin SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAMBANG PUJI SUSILO Als BAMBANG TARUNA IST Bin SARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out dari screen shot halaman akun media sosial www.facebook.com dengan nama ? BAMBANG TARUNA IST ? ;
- 1 (satu) keping CD-R yang berisikan screen shot halaman akun media sosial www.facebook.com dengan nama ? BAMBANG TARUNA IST ? ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 158/PID.Sus/2015/PN Trk |
|
Nomor | 158/PID.Sus/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany Sbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi DWI RETNANINGRUM, S.Pd ; 6. Menetapkan agar terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2016/PT SBY
Pertama : 158/PID.Sus/2015/PN Trk
Statistik278250