- Menyatakan Terdakwa RAHMAN alias MAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut di atas;
- . Menyatakan Terdakwa RAHMAN alias MAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan??? sebagaimana diatur dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN alias MAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sweater lengan panjang warna biru bermotif garis hitam dengan ciri-ciri pada bagian depan terdapat gambar persegi lima berwarna htam corak merah dan di bagian bawah persegi lima tersebut bertuliskan ???VOLCOM??? dan tengahnya berwarna putih yang bertuliskan ???SINCE??? dan terdapat gambar persegi lima di dalam lingkaran yang bawahnya bertulisan angka ???91??? sedangkan pada bagin belakang baju terdapat gambar persegi lima dalam lingkaran kecil berwarna putih dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CBR, warna hitam merah, dengan No. Polisi DE 2207 BE dan No. Rangka / NIK MH1KC9119HK1399855, dan No. Mesin KC91E1136170;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) An. Pemilik MUHAMMAD ERDIN AMANDTJIK.
Putusan PN MASOHI Nomor 61/Pid.B/2018/PN Msh |
|
Nomor | 61/Pid.B/2018/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban yakni MUHAMAD ERDIN AMANDTJIK alias ERDIN; 8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2018/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2018/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2018/PN Msh
Statistik168