Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 27/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 27/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Henriette S. Putuhena |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, I Nur Insaniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kepentingan Penggugat tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; ---2. Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 27/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/B/2014/PT.TUN.MKS
Pertama : 27/G/2013/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 378 K/TUN/2014
Peninjauan Kembali : 131 PK/TUN/2013
Lainnya : 174/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS
Pertama : 21/G.TUN/2012/P.TUN.Mks
Statistik5447