Putusan PTA MAKASSAR Nomor 62/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 62/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | H. Mohammad Nor Hudlrien, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding secara formal dapat diterima.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 600/Pdt.G/2014/PA Skg, Tanggal 11 Maret 2015 Masehi bertepatan Tanggal 20 Jumadil Awal 1436 Hijeriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar seperlunya sehingga selengkapnya berbunyi;Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta berupa :2.1. Tanah kebun luas + 10.000 M2 ( + 1 Ha ), beserta tanaman diatasnya yang terletak di Dusun SetangngE, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sungai - Sebelah Timur : kebun H. Ngenre- Sebelah Selatan : kebun Salmah- Sebelah Barat : kebun Mande22.2. Dua petak rumah batu/permanen 1 (satu) lantai dengan luas 267 meter persegi yang terletak di Jalan Andi Jaja, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat/Terbanding.2.3. Sebidang tanah perumahan seluas195 meter persegi beserta bangunan rumah batu / permanen di atasnya terletak di Sudiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah / rumah Paerunan- Sebbelah Timur : Jalanan (Jalan Parung)- Sebelah Selatan : Tanah / rumah H. Sikki- Sebelah Barat : Tanah / rumah Marten, (Sudah dijual Penggugat) sekarang sisa penjualannya sebesar Rp.122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah). Adalah harta bersama Penggugat/Tergugat.3. Menetapkan sisa harga penjualan rumah sebesar Rp.122.000.000. (seratus dua puluh dua juta rupiah )seperti tersebut pada diktum 2.3 adalah bagian Penggugat sedang untuk bagian Tergugat berupa 2 (dua) petak bangunan rumah sebagaimana diktum 2.2 tersebut diatas.4. Menetapkan dari harta sebagaimana tersebut pada diktum 2.1 bagian Penggugat dan lainnya bagian Tergugat.5. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian Tergugat sebagaimana yang ditetapkan pada diktum 4 (empat ) putusan ini, dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka diadakan penjualan lelang oleh pejabat yang berwenang, dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagian masing-masing.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 62/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PDT.G/2015/PTA.MKS
Pertama : 600/Pdt.G/2014/PA.Skg
Statistik5427