- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG NOMOR 68/PID.SUS/2019 TANGGAL 29 OKTOBER 2019, YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARDINA MAYA BINTI MUHAMAD PANGGILAN MAYA TELAH TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA MEMILIKI/MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DI DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH EMBER PLASTIK WARNA ABU-ABU MERK PHYLIA YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA CREAM MERK CARDINAL YANG MANA DIKANTONG DEPAN SEBELAH KANAN TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP WARNA BENING UKURAN SEDANG YANG DIDALAMNYA TERDAPAT BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU.
- MEMBEBANKAN ONGKOS PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 68/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Oktober 2019, yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ardina Maya Binti Muhamad Panggilan Maya telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki/menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ember plastik warna abu-abu merk PHYLIA yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai celana pendek warna cream merk CARDINAL yang mana dikantong depan sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening narkotika golongan I jenis shabu.
- Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 206/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Brnatsir Simanjuntak, Leliwati |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1580 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 68/Pid.Sus/2019/PN Plj
Banding : 206/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik8941