Putusan PA BIMA Nomor 366/Pdt.G/2014/PA.BM |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2014/PA.BM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gani |
Hakim Anggota | Mulyadi, S.ag., Rustam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa :1. Tanah pekarangan seluas 2 are beserta rumah panggung 6 tiang yang terletak di Kota Bima dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan Gang; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah pekarangan Bapak S; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah pekarangan ibu N; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Bapak I;2. Tanah sawah seluas 13 are yang terletak di Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Timur berbatasan dengan Ama N; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik W; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AW; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik S;3. Tanah kebun seluas 2 hektar yang terletak di Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Timur berbatasan dengan bapak R; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik S dan S dan A; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik B;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik AA dan A;adalah harta bersama antara Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut sama-sama mendapat bagian ;4. Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Konpensi untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan ;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.526.000,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pdt.G/2014/PA.BM.zip
- Download PDF
- 366/Pdt.G/2014/PA.BM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pdt.G/2014/PA.BM
Kasasi : 261 K/Ag/2015
Banding : 0102/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Statistik6234