- Menyatakan Terdakwa ARIS HERIYANTO Alias ARIS BIN HADI RISWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ARIS HERIYANTO Alias ARIS BIN HADI RISWANTO dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa ARIS HERIYANTO Alias ARIS BIN HADI RISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) TAHUN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika dengan berat kotor 0,48 gram, pembungkusnya digulung isolasi warna hitam dibungkus dengan plastik isolasi warna hitam didalam bungkus rokok 76 filter gold , Dipergunakan dalam perkara lain atas nama JUFRI ABDILAH Alias JUPRET ;
- 1 unit sepeda motor suzuki F 150 warna hitam tahun 2018 No Pol R 2528 HR dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RICKY PRAKOSO ;
- 1 buah handphone merk nokia warna biru dengan nomor 081229700569 ;
- 1 buah tas kresek warna biru bertuliskan MORO berisi 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol C 1000 ;
- 1 buah sedotan warna putih ;
- 1 buah kaca pipet kaca ;
- 1 buah sedotan warna merah bergaris putih dengan salah satu ujung berbentuk runcing ;
- 1 botol berisi urine ;
- 1 buah handphone merk oppo warna gold dengan nomor seluler 08157712060
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 271/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ASTRI NURWATI; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 271/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Statistik7213