Putusan PN PALU Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Ganti Rugi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Yoga D.a. Nugroho, Vid F.a. Porajow |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat II dan saudari YOUCKE V.C. PALIT yang mewakili PT. Bank Mega Tbk. Cabang Palu selaku kreditur dan Tergugat I selaku debitur atas persetujuan Tergugat II (suami) dalam Pemberian Kredit untuk Fasilitas Pembiayaan Usaha Kecil Menengah ("Mega UKM") sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku debitur dan Tergugat II yang tidak mengembalikan/ tidak membayar cicilan kredit untuk Fasilitas Pembiayaan Usaha Kecil Menengah ("Mega UKM") sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. Bank Mega Tbk. Jakarta selaku kreditur adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;4. Menyatakan perbuatan PT. Bank Mega Tbk. Jakarta yang diwakili oleh saudari YOUCKE VEIKE COONA PALIT dan saudari RINI ROSALINA A. LAWALI mengalihkan objek sengketa dengan cara jual beli kepada Penggugat I adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan Akta Perdamaian No. 35 tanggal 22 Desember 2015 tidak sah dan haruslah dibatalkan;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa dan Sertipikat Hak Milik No. 965/Nunu Tahun 2009 kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3091 K/Pdt/2017
Pertama : 68/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik6310