Putusan PN PALU Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pal |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | . M. Tadzwif Mustari, Abd. Malik Bram |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II tersebut;DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi para Penggugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat-I putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan; 3. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II ( tanggung renteng ) untuk membayar upah/gaji para Penggugat yang belum dibayarkan sejak bulan Mei s/d bulan Agustus 2013 dan uang pesangon, uang PMK, uang penggantian hak dan uang proses PHK secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: a. Penggugat-IUang penggantian hak, berupa uang pisah sebesar 1 x upah/gaji sebulan = Rp. 7.900.000,- = Rp. 7.900.000,-(Tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).b. Penggugat-IIUpah/gaji = 3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-Uang pesangon = 1 x 5 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 7.500.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-Uang PH 15% x Rp. 1.500.000,- = Rp. 1.575.000,- = Rp. 12.075.000,-Uang proses = 1 x Rp. 1.500.000,- =Rp. 1.500.000,- = Rp. 18.075.000,- (Delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).c. Penggugat-IIIUpah/gaji = 3 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 3.870.000,-Uang pesangon = 1 x 3 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 3.870.000,-Uang PMK = Uang PH 15% x Rp. 3.870.000,- =Rp. 580.000,-Uang proses = 1 x Rp. 1.500.000,- =Rp. 1.290.000,- =Rp. 5.740.000,- (Lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).d. Penggugat-IVUpah/gaji = 3 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 4.350.000,-Uang pesangon = 1 x 3 x Rp. 1.450.000,- = Rp. 4.350.000,-Uang PMK = Uang PH 15% x Rp. 4.350.000,- = Rp. 652.500,-Uang proses = 1 x Rp. 1.450.000,- =Rp. 1.450.000,- = Rp. 10.802.500,- (Sepuluh juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah).e. Penggugat-VUpah/gaji = 3 x Rp. 1.190.000,- = Rp. 3.570.000,-Uang pesangon = 1 x 4 x Rp. 1.190.000,- = Rp. 4.760.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 1.190.000,- = Rp. 2.380.000,- = Rp. 7.140.000,-Uang PH = 15% x Rp. 7.140.000,- =Rp. 1.071.000,-Uang proses = 1 x Rp. 1.190.000,- =Rp. 1.190.000,- =Rp. 12.971.000,- (Dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).f. Penggugat-VIUpah/gaji = 3 x Rp. 1.420.000,- = Rp. 4.260.000,-Uang pesangon = 1 x 9 x Rp. 1.420.000,- = Rp. 12.780.000,-Uang PMK = 5 x Rp. 1.420.000,- = Rp. 7.100.000,-Uang PH = 15% x Rp. 19.880.000,- = Rp. 2.982.000,-Uang proses = 1 x Rp. 1.420.000,- =Rp. 1.420.000,- = Rp. 28.542.000,-(Dua puluh delapan lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).g. Penggugat-VIIUpah/gaji = 3 x Rp. 1.530.000,- = Rp. 4.260.000,-Uang pesangon = 1 x 5 x Rp. 1.530.000,- = Rp. 7.650.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 1.530.000,- = Rp. 3.060.000,-Uang PH = 15% x Rp. 10.710.000,- = Rp. 1.606.500,-Uang proses = 1 x Rp. 1.530.000,- =Rp. 1.530.000,- = Rp. 18.436.000,- (Delapan belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).h. Penggugat-VIIIUpah/gaji = 3 x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-Uang pesangon = 1 x 5 x Rp. 900.000,- = Rp. 4.500.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 900.000,- = Rp. 1.800.000,-Uang PH = 15% x Rp. 6.300.000,- = Rp. 945.000,-Uang proses = 1 x Rp. 900.000,- = Rp. 900.000,- = Rp. 10.845.000,- (Sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).i. Penggugat-IXUpah/gaji = 3 x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-Uang pesangon = 1 x 5 x Rp. 900.000,- = Rp. 4.500.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 900.000,- = Rp. 1.800.000,-Uang PH = 15% x Rp. 6.300.000,- =Rp. 945.000,-Uang proses = 1 x Rp. 900.000,- = Rp. 900.000,- = Rp. 10.845.000,- (Sepuluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).j. Penggugat-XUpah/gaji = 3 x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-Uang pesangon = 1 x 6 x Rp. 900.000,- = Rp. 5.400.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 900.000,- = Rp. 1.800.000,-Uang PH = 15% x Rp. 7.200.000,- = Rp. 1.080.000,-Uang proses = 1 x Rp. 900.000,- =Rp. 900.000,- = Rp. 11.880.000,- (Sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).k. Penggugat-XIUpah/gaji = 3 x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-Uang pesangon = 1 x 4 x Rp. 900.000,- = Rp. 3.600.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 900.000,- = Rp. 1.800.000,- = Rp. 5.400.000,-Uang PH = 15% x Rp. 5.400.000,- = Rp. 810.000,-Uang proses = 1 x Rp. 900.000,- = Rp. 900.000,- = Rp. 9.810.000,- (Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).l. Penggugat-XIIUpah/gaji = 3 x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-Uang pesangon = 1 x 4 x Rp. 900.000,- = Rp. 3.600.000,-Uang PMK = 2 x Rp. 900.000,- = Rp. 1.800.000,- = Rp. 5.400.000,-Uang PH = 15% x Rp. 5.400.000,- = Rp. 810.000,-Uang proses = 1 x Rp. 900.000,- = Rp. 900.000,- = Rp. 9.810.000,- (Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- ( delapan ratus sebelas ribu rupiah ) ; 5. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/ 2015/PN Pal
Statistik899