Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna |
|
Nomor | 18 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 18 /Pid.Sus-TPK/2016/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urmiati |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Tgk. MUNIRWAN MAHMUD Bin MAHMUD terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tgk. MUNIRWAN MAHMUD Bin MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa Tgk. MUNIRWAN MAHMUD Bin MAHMUD untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp537.650.000,00 ( lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menyatakan barang bukti berupa:7. Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita berupa kawat berduri 8 kg ( 1.252 ) gulung, Fiber isi 100 Liter merk Ocean ( 99 unit ) dan alat Penetas Telur Otomatis ( 5 Unit ) dirampas untuk dilelang dan hasil pelelangan akan dikurangi untuk uang pengganti;8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/PID.SUS/2017
Pertama : 18 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bna
Statistik280108