Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 91/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, H. Arifin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat maupun Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp., sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 September 2017, Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Clp., tersebut untuk selebihnya;- Menghukum Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 91/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 3256 K/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Clp
Statistik12660