Putusan PN BANYUMAS Nomor 128/Pid.B/2014/PN Bms |
|
Nomor | 128/Pid.B/2014/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Yuliana Eny Daryati, Cokia Ana Pontia O |
Panitera | Paksi Nurlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Doni Riawan alias Doni bin Tarkum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) utas senar raket warna hijau muda dengan panjang sekitar 4,30 meter berikut 1 (satu) buah kail dalam keadaan patah terikat pada senur tersebut;- 1 (satu) buah kaos lekton basket warna biru pada bagian depan bergambar tengkorak manusia dan tuliasan SPLS wama tulisan hitam bagian belakang bergambar tengkorak manusia kecil dan bertuliskan Seephylliz Infection warna tulisan hitam;- 1 (satu) buah sandal jepit warna merah merek Converse;- 2 (dua) buah kantong kandi wama putih masing-masing bertuliskan Kedele Super dan Beras Bulog;- 1 (satu) buah kaos lekton basket wama biru bagian depan bergambar bulu dan tulisan Dieflow Records warna tulisan hitam;- 1 (satu) buah bokor warna hitam dengan diameter 40 Cm dan tinggi 25 Cm;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) batang paralon tanpa merk panjang 90 cm ukuran lingkaran 6 inci, warna abu abu. Dikembalikan kepada Farizal Eka Setiawan;- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 No. Pol R-5631-ZS Noka MH328D3055AK033705, Nosin 28D2033243 an. STNK Nartiyah alamat Jl. Gunung Slamet, Kelurahan Pabuaran, Rt. 01, Rw. 03, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas;Dikembalikan kepada saksi Bara Pamitra Adi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 128/ Pid.B/2014/PN Bms
Statistik463