Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 443/Pid.B/2013/PN. Siak |
|
Nomor | 443/Pid.B/2013/PN. Siak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irfanudin |
Hakim Anggota | Ira Rosalin, Firlando |
Panitera | Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I DASAR KETAREN BIN TONGAT GALANG KETAREN Terdakwa II DEDEK CHRISTIANTO BIN ALM ALIM KETAREN, Terdakwa III JONSON LUMBANGAOL ALS MARBUN, Terdakwa IV KHOIRUDIN ALS UDIN BIN SUTARNO dan Terdakwa V RAHMAN BIN DARSUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Main Judi Di Tempat Yang Dapat Dikunjungi Umum Sedangkan Untuk Itu Tidak Ada Ijin Dari Penguasa Yang Berwenang???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DASAR KETAREN BIN TONGAT GALANG KETAREN Terdakwa II DEDEK CHRISTIANTO BIN ALM ALIM KETAREN, Terdakwa III JONSON LUMBANGAOL ALS MARBUN, Terdakwa IV KHOIRUDIN ALS UDIN BIN SUTARNO dan Terdakwa V RAHMAN BIN DARSUN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set kartu remi; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Dirampas untuk Negara;6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pid.B/2013/PN._Siak.zip
- Download PDF
- 443/Pid.B/2013/PN._Siak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pid.B/2013/PN. Siak
Statistik4013