Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
Para Pihak | PT. Patua Insani Sapulo Lawan DIAN PRATIWI HERIANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widiarso |
Hakim Anggota | Sibali, Muh. Tadzwif Mustari |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDALAM PROVISI -. Menyatakan menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi deangan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus hubungan kerja sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar:=Rp.27.359.750,00 (Dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 sebesar: : Rp. 33.300.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar Tunggakan Upah atau upah yang belum terbayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejak Agustus 2015 s.d. Februari 2016 sebesar Rp. 15.002.250,00 (lima belas juta dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk tidak dapat diterima.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Nihil yang dibebankan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mks
Statistik263