Putusan PTA SURABAYA Nomor 509/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 509/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, Hm. Roehan El Ghani |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 0931/Pdt.G/2019/PA.Krs tanggal 08 Oktober 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding.DALAM REKONVENSI;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 0931/Pdt.G/2019/PA.Krs tanggal 08 Oktober 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding.Dan dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding , Utomo Nugroho bin Susanto untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding Suheni binti Samar pada saat ikrar talak dilaksanakan, berupa :a. Kekurangan nafkah lampau (madhiyah) sejak bulan April 2019 sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;b. Nafkah iddah selama 3 bulan setiap bulan Rp.2.500.000,- yang jumlahnya Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi , nafkah 2(dua) anak yang bernama Mentari Salsabila Keisya Ayu Nugroho, Perempuan, berusia 9 tahun dan Lingga Adi Nugroho, Laki-laki berusia 4,5 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak bernama M. Pratama Islami Nugroho, berumur 15 tahun kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding setiap bulannya minimal Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri sepanjang anak tersebut dipelihara/diasuh Penggugat Rekonvensi/Pembanding.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Terguggat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 621.000,-(enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 509/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 931/Pdt.G/2019/PA.Krs
Banding : 509/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik11744